Setelah menerima laporan di duga pelanggaran (KEJ) seorang anggota dari media Republik Pers.id dan memang termasuk anggota Organisasi Pers Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) bertugas sebagai Wartawan di Sumatera Barat bernama Suherman
Pada tanggal dan Hari jumat 24/10/2025 Maka segenap Pimpinan dan Pengurus Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) di bogor mengeluarkan dan memberhentikan Sdr Suherman dari keanggotaan (SIJI) Suara Independen Jurnalis Indonesia (STOP PERS)
Kronologis : Di duga telah melakukan pelanggaran sebagai jurnalistik sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ), yang menimbulkan permasalahan hukum dan mencemari nama perusahaan dan citra jurnalistik, maka hasil musyawarah pimpinan Redaksi dan pimpinan perusahaan memberhentikan Saudara Suherman sebagai Jurnalistik di media Republik Pers.
Demikianlah informasi ini diberikan oleh Ketua Umum Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI)
Putra Jaya Sukma


0 Komentar